PASAR MODAL SYARI’AH
Pasar modal syariah
adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain
instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang
digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak
boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah
adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal
yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah
pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain
melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen
yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Dasar hukum pasar modal
syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim,
Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan
:Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pemikiran untuk
mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal
yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan
pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi
diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh
Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.
PEMBAHASAN
A.
Definisi pasar modal syari’ahdr moda dengan pas
Secara umum yang dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah
gedung atau ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham, sedang yang
dimaksud dengan saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan.[1]
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual
dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksadi. Artinya penjual dan pembeli
bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi dlam suatu lokasi tertentu.
Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi
antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tersebut tidk harus
bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung akan tetapi dapat dilakukan
melalui sarana informasi seperti media elektronika.[2]
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha menjual efek dipasar modal.
Sedangkan pembeli merupakan pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang
menurut mereka menguntungkan.[3]
Seangkan pengertian pasar modal syari’ah sebagaimana yang
didefinisikan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003
tentang pasar modal dan pedoman umum
penerapan prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal adalah:
1.
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.
Pasar
Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis
efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuia
dengan syari’ah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[4]
Jadi, Pasar Modal Syari’ah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam.[5]
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai
sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua
sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut
ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang
muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih
muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya,
semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.[6]
B. Dasar
Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur
melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama
Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
- No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
- No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
- No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di
Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah,
sebagai berikut:
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.[7]
C.
Peranan Pasar Modal
Pasar Modal memiliki peranan penting dalam suatu negara, yana pada
dasarnya peranan tersebut mempunyai persamaan antara negara satu dengan nagara
lainnya. Peranan Pasar Modal ini pada suatu negara dapat dilihat dari lima
aspek, yaitu:[8]
1.
Sebagai
fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dan penjual untuk menentukan
harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan.
2.
Pasar
Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang
diharapkan.
3.
Pasar
Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang
dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4.
Pasar
Modal menciptakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan
suatu perekonomian.
D.
Instrumen Pasar Modal Syari’ah
1.
Saham Syari’ah
Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh
perusahaan bagi para investor (individu atau lembaga) sebagai tanda penyertaan
modala dlam suatu perusahaan. Pemegang saham berhak untuk mendapatkan deviden,
yang merupakan bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari perusahaan penerbit
saham.pemegang saham juga berkesempatan untuk memperoleh capital gain, yaitu
selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain ini dapat
timbul sebagai akibat dari adanya aktivitas perdagangan saham dipasar sekunder.
Capital gain inilah yang menjadi
motivasi utama di dalam berinvestasi dalam instrumen saham.[9]
Berdasarkan pemahaman ini, maka Dewan Syari’ah Nasional memberikan
pengertian bahwa saham syari’ah adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu
perusahaan yang memenuhi kreteria syari’ah dan tidak termasuk saham yang
memiliki hak-hak istimewa. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan
yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang
adalah sebagai berikut:
1)
Modal
dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
2)
Modal
ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual
dan besarnya 25% dari modal dasr.
3)
Modal
disetor, maksudnya modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50%
setelah modal ditempatkan.
4)
Saham
dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual
atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.[10]
a.
Prinsip Dasar Saham Syari’ah
·
Bersifat
musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
·
Bersifat
mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
·
Tidak
boleh ada pembeda jenis saham, karena resiko ditanggung oleh semua pihak.
·
Prinsip
bagi hasil laba-rugi.
·
Tidak
dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
b.
Jenis-jenis Saham
Saham
preferen:
·
Mempunyai
sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
·
Hak
preveren terhadap deviden; hak untuk menerima deviden terlebih dahulu dibanding
dengan pemegang saham biasa.
·
Hak
deviden komulatif; hak untuk menerima deviden tahun-tahun sebelumnya yang belum
dibayarkan.
·
Hak
preveren likuiditas; mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan
dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuiditas.
·
Saham
preveren tidak berlaku terhadap saham syari’ah.
Saham
Biasa;
·
Hak
kontrol: memilih pimpinan perusahaan
·
Hak
menerima pembagian keuntungan
·
Hak preventive;
hak untuk mendapatkan presentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan
mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham
Treasury;
·
Saham
perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
·
Beberapa
alasan kenapa ada saham treasury; a. Dapat diberikan sebagai bonus terhadap
karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c.
Mengurangi jumlah saham yang beredar untuk menaikkan laba perlembar saham, d.
Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.[11]
2.
Obligasi Syari’ah
Obligasi Syari’ah telah diatur oleh DSN-MUI yaitu; fatwa No.
32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syari’ah dan fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002
tentang obligasi Syari’ah Mudharabah. Yang menjelaskan bahwa obligasi syari’ah
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan untuk pemegang
obligasi syari’ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.
a.
Jenis-jenis Obligasi
1.
Obligasi
Mudharabah adalah kerja
sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini
akan memberikan return dengan penggunaan term indicativel expected
return karena sifatnya yang floating
dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi hasilkan.
2.
Obligasi
Ijarah. dengan akad ijarah sebagai bentuk
jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan
memberikan rifex return.
b.
Pedoman Syari’ah
Untuk
menerbitkan obligasi syari’ah, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Aktivitas
utama yang halal, tidak bertentangan dengan substansi fatwa No.
20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang
bertentangan dengan syari’ah tidak dibolehkan dengan syari;at islam diantaranya
adaah sebagai berikut:[12]
· Usaha perjudian dn permainan yang tergolong judi atau perdagangan
orang.
· Usaha lembaga keuangan konvensional, termasuk perbankan dan
asuransi konvensional.
· Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menperdagangkan makanan
dan minuman haram.
· Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang mersak moral dan bersifat madharat.
2.
Peringkat
Investement Grade
· Memiliki fundamental usaha yang kuat.
· Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
· Memiliki citra yang baik bagi publik.[13]
E. Fungsi Pasar Modal Syariah
1. Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas.
3. Memungkinkan
perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini
produknya.
4. Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang
merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.[14]
Beberapa
hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan saham syariah di pasar modal
agar tidak keluar dari syariah Islam yaitu:
1. Penjualan
surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu
yang tidak menjadi milik penjual.
2. Memperbesar
volume transaksi short sale, karena
mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan
memberikan inspirasi bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan
diikuti oleh turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi yang benar.
3. Praktek-praktek
yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ii, baik dalam bentuk
jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan
kebohongan-kebohongan lainnya.
4. Transaksi
yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.[15]
Ketentuan
bagi saham syariah dalam pasar modal syariah agar dapat diperdagangkan, diantaranya:
- Tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.
- Tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
- Tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
- Rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.[16]
[1] Suhrawardi, Hukum
Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 90.
[2] Abdul Aziz,
Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontenporer (Bandung:
ALFABETA, 2010), 93.
[3] Ibid.
[4]
Ibid.
[5] Ibid.
[7] Ibid.
[8]
Buhari Alma,
Donni Juli Priansa, Menejemen Prinsip Syari’ah (Bandung: ALVABETA,
2009), 44.
[9]
Abdul Aziz,
Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontenporer, 94.
[10] Ibid., 94.
[11] Ibid,. 95.
[12] Ibid., 97.
[13] Ibid.
[14]
http://anakkeciilsangadh.blogspot.com/2012/05/pasar-modal-syariah.html, kamis,16 mei pkl
11:30.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
Casinos with Bitcoin in 2021 - JT Hub
BalasHapusCasinos with 제천 출장샵 BTC allow players to enjoy playing casino 제천 출장안마 games 대구광역 출장마사지 for real 태백 출장샵 money, including slots, table 남양주 출장마사지 games, video poker and blackjack, just like in the