Minggu, 16 Juni 2013

Pasar Modal Syariah


 PASAR MODAL SYARI’AH
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah antara lain tidak boleh ada riba, gharar dan masyir.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang didalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Dasar hukum pasar modal syariah terdapat pada QS.Al-Baqarah:275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-nasa’I, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, menyebutkan :Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yaitu reksadana syariah yang diluncurkan pertama kali pada tahun 1997. Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan yaitu Budiono, Bapepam dan MUI.

PEMBAHASAN
A.    Definisi pasar modal syari’ahdr moda dengan pas
Secara umum yang dimaksud dengan pasar modal atau bursa efek adalah gedung atau ruangan tempat diadakannya perdagangan efek atau saham, sedang yang dimaksud dengan saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan.[1]
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksadi. Artinya penjual dan pembeli bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi dlam suatu lokasi tertentu. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tersebut tidk harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi seperti media elektronika.[2]
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha menjual efek dipasar modal. Sedangkan pembeli merupakan pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[3]
Seangkan pengertian pasar modal syari’ah sebagaimana yang didefinisikan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman  umum penerapan prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal adalah:
1.      Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2.      Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuia dengan syari’ah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.[4]
Jadi, Pasar Modal Syari’ah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam.[5]
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.[6]

B.     Dasar Hukum, Fatwa dan Peraturan Pasar Modal Syariah
Ketentuan operasional pasar modal syariah diatur melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN– MUI) dan peraturan yang diterbitkan BAPEPAM-LK, yaitu adalah:
  1. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
  2. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
  3. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.[7]

C.    Peranan Pasar Modal
Pasar Modal memiliki peranan penting dalam suatu negara, yana pada dasarnya peranan tersebut mempunyai persamaan antara negara satu dengan nagara lainnya. Peranan Pasar Modal ini pada suatu negara dapat dilihat dari lima aspek, yaitu:[8]
1.      Sebagai fasilitas untuk melakukan investasi antara pembeli dan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan.
2.      Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
3.      Pasar Modal memberikan kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
4.      Pasar Modal menciptakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan suatu perekonomian.
D.    Instrumen Pasar Modal Syari’ah
1.      Saham Syari’ah
Saham atau ekuitas adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan bagi para investor (individu atau lembaga) sebagai tanda penyertaan modala dlam suatu perusahaan. Pemegang saham berhak untuk mendapatkan deviden, yang merupakan bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari perusahaan penerbit saham.pemegang saham juga berkesempatan untuk memperoleh capital gain, yaitu selisih antara harga beli dengan harga jual. Capital gain ini dapat timbul sebagai akibat dari adanya aktivitas perdagangan saham dipasar sekunder. Capital gain  inilah yang menjadi motivasi utama di dalam berinvestasi dalam instrumen saham.[9]
Berdasarkan pemahaman ini, maka Dewan Syari’ah Nasional memberikan pengertian bahwa saham syari’ah adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kreteria syari’ah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang adalah sebagai berikut:
1)      Modal dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan.
2)      Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual  dan besarnya 25% dari modal dasr.
3)      Modal disetor, maksudnya modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% setelah modal ditempatkan.
4)      Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal ditempatkan.[10]

a.      Prinsip Dasar Saham Syari’ah
·         Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
·         Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
·         Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena resiko ditanggung oleh semua pihak.
·         Prinsip bagi hasil laba-rugi.
·         Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
b.      Jenis-jenis Saham
Saham preferen:
·         Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
·         Hak preveren terhadap deviden; hak untuk menerima deviden terlebih dahulu dibanding dengan pemegang saham biasa.
·         Hak deviden komulatif; hak untuk menerima deviden tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
·         Hak preveren likuiditas; mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuiditas.
·         Saham preveren tidak berlaku terhadap saham syari’ah.
Saham Biasa;
·         Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan
·         Hak menerima pembagian keuntungan
·         Hak preventive; hak untuk mendapatkan presentasi kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury;
·         Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan untuk dijual kembali.
·         Beberapa alasan kenapa ada saham treasury; a. Dapat diberikan sebagai bonus terhadap karyawan, b. Meningkatkan perdagangan, sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham yang beredar untuk menaikkan laba perlembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh perusahaan lain.[11]
2.      Obligasi Syari’ah
Obligasi Syari’ah telah diatur oleh DSN-MUI yaitu; fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syari’ah dan fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi Syari’ah Mudharabah. Yang menjelaskan bahwa obligasi syari’ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar  pendapatan untuk pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
a.      Jenis-jenis Obligasi
1.      Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicativel expected return karena sifatnya yang  floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagi hasilkan.
2.      Obligasi Ijarah. dengan akad ijarah sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan rifex return.
b.      Pedoman Syari’ah
Untuk menerbitkan obligasi syari’ah, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Aktivitas utama yang halal, tidak bertentangan dengan substansi fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari’ah tidak dibolehkan dengan syari;at islam diantaranya adaah sebagai berikut:[12]
·       Usaha perjudian dn permainan yang tergolong judi atau perdagangan orang.
·       Usaha lembaga keuangan konvensional, termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
·       Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menperdagangkan makanan dan minuman haram.
·       Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang mersak moral dan bersifat madharat.
2.      Peringkat Investement Grade
·       Memiliki fundamental usaha yang kuat.
·       Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
·       Memiliki citra yang baik bagi publik.[13]
E.     Fungsi Pasar Modal Syariah
1.      Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produknya.
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham – yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[14]
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam memperdagangkan saham syariah di pasar modal agar tidak keluar dari syariah Islam yaitu:
1.      Penjualan surat berharga yang tidak menjadi milik penjual, begitu juga pembelian sesuatu yang tidak menjadi milik penjual.
2.      Memperbesar volume transaksi short sale, karena mempunyai efek negatif dan membahayakan bagi pasar modal, spekulasi ini akan memberikan inspirasi bagi investor lain bahwa harga akan turun yang akan diikuti oleh turunnya harga dipasar tanpa adanya informasi yang benar.
3.      Praktek-praktek yang tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ii, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas, penimbunan, penyebaran isu dan kebohongan-kebohongan lainnya.
4.      Transaksi yang mengandung unsur judi dan taruhan yang diharamkan oleh Islam.[15]
Ketentuan bagi saham syariah dalam pasar modal syariah agar dapat diperdagangkan, diantaranya:
  1. Tidak bergerak di industri minuman keras, pengepakan daging non-halal, bank/lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional, perjudian, senjata, hotel dan pornografi.
  2. Tidak mempunyai rasio hutang/modal lebih besar dari 30%.
  3. Tidak mempunyai pendapatan bunga lebih dari 15% pendapatan usaha riilnya.
  4. Rasio kas/aktivitasnya tidak sama dengan 100%.[16]




[1] Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 90.
[2] Abdul Aziz, Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontenporer (Bandung: ALFABETA, 2010), 93.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Buhari Alma, Donni Juli Priansa, Menejemen Prinsip Syari’ah (Bandung: ALVABETA, 2009), 44.
[9] Abdul Aziz, Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontenporer, 94.
[10] Ibid., 94.
[11] Ibid,. 95.
[12] Ibid., 97.
[13] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.

1 komentar:

  1. Casinos with Bitcoin in 2021 - JT Hub
    Casinos with 제천 출장샵 BTC allow players to enjoy playing casino 제천 출장안마 games 대구광역 출장마사지 for real 태백 출장샵 money, including slots, table 남양주 출장마사지 games, video poker and blackjack, just like in the

    BalasHapus