Minggu, 16 Juni 2013

Asuransi Syariah

ASURANSI SYARI’AH
A.    Pendahuluan
Islam adalah agama yang sejak awal meletakkan kebersamaan dan saling tolong-menolong sebagai konsep dasar dalam melakukan mu’amalat. Sejak kurang lebih abad kedua hijriah, abad kesepuluh masehi, kaum muslimin para pelaku bisnis yang didominasi oleh para pelaut, mulai membudayakan  tolong-menolong dalam mekanisme asuransi. Pola saling menanggung itu terutama untuk saling meringankan beban anggota mereka yang ditimpamusibah tenggelam, menabrak barang ataupun habis dijarah para penyamun.
Pada sekitar tujuh abad sesudanya, para pelaut eropa mengadopsi mekanisme tersebut seraya menginvestaikan dana yang terkumpulkedalam praktek membungakan uang. Hingga pada abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh, cara bisnis dengan menggunakan uang ini semakin meraja lela.pemasyarakatan sistem ini terutamadilakukan oleh para taipan keturunan yahudi.
Doktrin islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin, mendorong pemeluknya untuk saling menolong, bertanggung jawab dan saling menanggung satu dengan yang lainnya apabila terjadi musibah. Tujuannya agar tercipta kehidupan bersama yang harmonis. Takaful yang berarti saling menanggung antar manusia merupakan pedoman interrelasidalam hubungan sosial. Asuransi takaful menekankan pada kepentingan bersama atas dasar persaudaraan. Karena itu ia dibangun diatas prinsip-prinsip saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, saling membantu, dan saling melindungi penderitaan.

PEMBAHASAN

A.    Asuransi Takaful
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggungdengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanyakarena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.[1]
Menurut fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, pengertian asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolg diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk saet dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadpi resiko tertentu melalui akad perikatan yang sesuai dengan syari’ah.[2]
Sedangkan takaful dalam pengertian fiqh mu’amalah adalah jaminan sosial diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia saling menanggung resiko. Yang mana kesediaan menanggung resiko pada hakikatnya merupakan wujud tolong menolong atas dasar kebaikan untuk meringankan beban penderitaan saudaranya yang tertimpa musibah.[3]

B.     Sejarah Asuransi Syari’ah
Asal usul asuransi syari’ah berbeda dengan sejarah asuransi konvensional. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal islam, akibatnya banyak literatur islam menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktek yang halal. Meskipun istilah asuransi secara jelas belum dikenal pada masa islam, namun terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan masa rasulullah yang mengarah pada kegiatan asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang dikenal dengan sebutan aqilah.[4]
Aqilah  merupakan sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang disebut kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberiksn pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja atau untuk membebaskan hamba sahaya. Pada perkembangan selanjutnya, kata Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dengan datangnya islam sistem aqilah diterima Rasulullah menjadi bagian dri hukm islam. Hal tersebut dapat dilihat dalam hadis nabi dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Abu Hanifah mengatakan bahwa pernah dua wanita dari suku Huzail bertikaira. Salah seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu kepengadilan. Nabi Muhammad memberikan konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh aqilah saudara pihak ayah dari yang tertuduh. Beberapa konsep selain al-Aqilah yang terdapat dalam literatur fiqh klasik yang dapat dijadikan dasar dalam menelusuri konsep at-Ta’min “asuransi” yang berdasarkan syari’at islam, misalnya al-Muwalat, at-Tanahud, al-Umra’ dan sebagainya.[5]

C.    Dasar Hukum
Dalam hukum syari’ah terdapat berbagai macam akad yang dapat diaplikasikan kedalam bentuk perusahaan asuransi seperti halnya lembaga keuangan lainnya. Adapun landasan syari’ah yang menjadi dasar hukum berlakunya lembaga asuransi secara umum adalah sebagai berikut:
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ 
Artinya: “dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandinya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang merka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS. An-Nisa:9).”
Para pemikir hukum islam kontenporer menyadari sepenuhnya, bahwa status hukum asuransi syari’ah belum pernah ditetapkan oleh para pemikir hukum islam dahulu (fuqaha). Pemikiran asuransi syari’ah seperti yang berlaku sekarang ini, merupakan hasil pergumulan antara pemahaman hukum syari’at dengan realitas yang terjadi. Namun apabila dicermati melalui kajian secara mendalam, maka ditemukan bahwa pada asuransi terdapat maslahat seehingga para ahli hukum islam (kontenporer) mengadopsi menejemen asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.[6]
Dasar pijakan takaful dalam asuransi mewujudkan hubungan manusia yang islami diantara para pesertanya yang sepakat untuk menanggung bersama diantara mereka, atas resiko yang diakibatkan musibah yang diderita oleh peserta sebagai akibat dari kebakaran, kecelakaan, kehilangan dan sebagainya. Semangat asuransi takaful adalah menekankan kepada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan diantara peserta. Persaudaraan disini meliputi dua bentuk: persaudaraan beradasarkan persamaan keyakinanan (ukhuwah islamiyah) dan persaudaraan atas dasar persamaan derajad manusia (ukhuwah insaniah).[7] Dalam praktek kehidupan bermasyarakat, para sahabat telah memberikan contoh yang indah tentang takaful ijtima’i yaitu tatkala kaum muhajirin telah sampai dimadinah, dan Rasulullah mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum anshar. Maka kaum anshar saling mberlomba dalam memberikan penghormatan kepada kaum muhajirin.[8]
D.    Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Keberadaan perusahaan asuransi pada hakikatnya adalah sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada pemakai jasa asuaransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak terduga. Perusahaan asuaransi telah diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian yang telah disepakati. Karena itu untuk mencapai tujuan tersebut dalam asuransi syari’ah dikenal beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.[9]
1.      Bekerjasama untuk saling membantu. Lembaga asuaransi syari’ah hemdaklah dijalankan dengan mengedepankan prinsip kerjasama untuk saling membantu. Tanpa adanya prinsip kerjasama, perusahaaan asuransi tentu akan mengalami kesulitan utnuk memberikan pertolongan yang maksimal pada pihak yang tertimpa musibah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Maidah :2.
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
 yang artinya: “dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaannya.”
2.      Saling melindungi dari segala kesusahan. Untuk menghindari terjadinya kesusahan atau penderitaan yang berlarut akibat musibah, diperlukan adanya kesadaran masing-masing pihak untuk saling melindungi. Bentuk perlindungan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan asuransi, baik ketika yang bersangkutan dalam keadaan sehat atau sebaliknya. Jaminan mendapatkan perlindungan inilah yang merupakan sebab kebutuhan masyarakat untuk menjadi peserta asuransi. “Allah telah memberikan makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan (QS. al-Baqarah:126).
3.      Saling Tanggung Jawab, yang berarti para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab untuk membantu dan memberikan pertolongan kepada peserta lain yang kebetulan sedang mengalami musibah/kerugian. Bentuk tanggung jawab tersebut akan semakin nyata, ketika masing-masing terikat kesepakatan yang saling difasilitasi perusahaan asuransi. “seorang mukmin dengan mukmin yang lain adalah ibaratnya seperti sebuah bangunan dimana sebagian menguatkan sebagian yang lain (HR. Bukhari dan Muslim).[10]
E.     Mekanisme Operasional Asuransi Syari’ah
Dana Perusahaan asuransi berperan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat melalui penyediaan jasa asuransi (takaful) untuk memberikan jamina perlindungan kepada pemakai jasa terhadap kemungkinan timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak terduga. Perlindungantersebut diwujudkan dalam bentuk dana yang selalu siap untuk digunakan ketika yang bersangkutan mengalami musibah.[11]
Untuk mendapatkan jaminan perlindungan asuransi seseorang perlu menghubungi perusahaan yang secara hukum berkopenten menyelenggarakan jasa tersebut. Tindak lanjut antara hubungan perusahaan dengan pengguna jasa, akan diikat oleh suatu perjanjian yang berlaku dalam perusahaan asuransi. Menurut fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis). Sedangkan dalam akad tabarru (hibah), perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah yang diberikan oleh peserta untuk menolong pihak yang terkena musibah.[12]
Di dalam asuransi takaful yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan saling melindungi antara peserta sendiri. Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkannya dengan jalan yang sah secara syara’ memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai akte perjanjian dan sebagainya.[13]
Keuntungan perusahaan asuransi takaful diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah (bagi hasil). Para peserta asuransi takaful berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi takaful berfungsi sebagai yang menjalankan modal. Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dna itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.[14]
Mekanisme pengelolaan dana peserta terbagi menjadi dua sistem, yaitu sistem yamg mengandung unsur tabungan, dan sistem yang tidak mengandung unsur tabungan.
1.      Sistem yang mengandung unsur tabungan
Sistem yang mewajibkan setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahun. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh takaful dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
a.       Rekening tabungan yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila: perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, peserta meninggal dunia.
b.      Peserta Tabarru’ yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kabajikan unutk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang akan dibayarkan bila: peserta meninggal dunia, perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai syari’at islam. Tipa keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah.
2.      Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukan dalam perusahaan rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Dana ini akan dibayarka bila: peserta meninggal dunia, perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).[15]
F.     Manfaat Takaful
Asuransi takaful (syari’ah) memiliki manfaat baik dilihat dari aspek takaful yang mengandung unsur tabungan maupun pada sistem tanpa unsur tabungan. Manfaat dalam dua sistem tersebut diuraikan secara ringkas berikut ini:[16]
1.      Manfaat takaful pada sistem yang mengandung unsur tabungan
a.    Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
·      Dana rekening tabungan yang telah disetor
·      Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.
·      Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.
b.    Jika peserta mengundurka diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
·      Dana rekening tabungan yang telah disetor
·      Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.
c.    Bila peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka peserta kan memperoleh:
·      Dana rekening tabungan yang telah disetor
·      Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.

2.      Manfaat takaful pada sistem tanpa unsur tabungan
a.    Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dlam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatka dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang direncanakan peserta mendapatkan bagian keuntungan atas rekening Tabarru’ yang ditentukan oleh perusahaan.
b.    Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening tabarru yang ditentukan oleh perusahaan.














KESIMPULAN

1.      Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggungdengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanyakarena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu. Menurut fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, pengertian asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolg diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk saet dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadpi resiko tertentu melalui akad perikatan yang sesuai dengan syari’ah.
Asal usul asuransi syari’ah berbeda dengan sejarah asuransi konvensional. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal islam, akibatnya banyak literatur islam menyimpulkan bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktek yang halal. Meskipun istilah asuransi secara jelas belum dikenal pada masa islam, namun terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan masa rasulullah yang mengarah pada kegiatan asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang dikenal dengan sebutan aqilah.[17]
2.      Aqilah  merupakan sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang disebut kunz. Tabungan ini bertujuan untuk memberiksn pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja atau untuk membebaskan hamba sahaya. Pada perkembangan selanjutnya, kata Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dengan datangnya islam sistem aqilah diterima Rasulullah menjadi bagian dri hukm islam. Hal tersebut dapat dilihat dalam hadis nabi dalam pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Abu Hanifah mengatakan bahwa pernah dua wanita dari suku Huzail bertikaira. Salah seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu kepengadilan. Nabi Muhammad memberikan konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh aqilah saudara pihak ayah dari yang tertuduh. Beberapa konsep selain al-Aqilah yang terdapat dalam literatur fiqh klasik yang dapat dijadikan dasar dalam menelusuri konsep at-Ta’min “asuransi” yang berdasarkan syari’at islam, misalnya al-Muwalat, at-Tanahud, al-Umra’ dan sebagainya.
3.      Dalam hukum syari’ah terdapat berbagai macam akad yang dapat diaplikasikan kedalam bentuk perusahaan asuransi seperti halnya lembaga keuangan lainnya. Adapun landasan syari’ah yang menjadi dasar hukum berlakunya lembaga asuransi secara umum adalah sebagai berikut:
4.                  |·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ 
Artinya: “dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandinya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang merka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS. An-Nisa:9).”
5.      Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
·      Bekerjasama untuk saling membantu
·      Saling melindungi dari segala kesusahan
·      Saling Tanggung Jawab
Asuransi takaful (syari’ah) memiliki manfaat baik dilihat dari aspek takaful yang mengandung unsur tabungan maupun pada sistem tanpa unsur tabungan. Manfaat dalam dua sistem tersebut diuraikan secara ringkas berikut ini:[18]


Manfaat takaful pada sistem yang mengandung unsur tabungan
Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:
·      Dana rekening tabungan yang telah disetor
·      Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.
·      Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.
Jika peserta mengundurka diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
·      Dana rekening tabungan yang telah disetor
·      Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.
Bila peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka peserta kan memperoleh:
·      Dana rekening tabungan yang telah disetor
·      Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan.
3.      Manfaat takaful pada sistem tanpa unsur tabungan
Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dlam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatka dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah yang direncanakan peserta mendapatkan bagian keuntungan atas rekening Tabarru’ yang ditentukan oleh perusahaan.
Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening tabarru yang ditentukan oleh perusahaan.







[1] Burhanuddin S, Aspek hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), 97.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid., 100.
[5] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional (Jakarta: Gema Insani, 2004), 31-32.
[6] Ibid., 102-103.
[7] Ibid., 35.
[8] Ibid.
[9] Burhanuddin S, Aspek hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, 118.
[10] Ibid., 119.
[11] Ibid., 120-121.
[12] Ibid., 121.
[13] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta: Graha ilmu, 2007), 88.
[14] Ibid.
[15] Ibid., 90.
[16] Ibid., 90-91.
[17] Ibid., 100.
[18] Ibid., 90-91.

1 komentar:

  1. Merit Casino Resort
    Merit Casino Resort. deccasino The place to check out 인카지노 the latest gaming and entertainment on the East Coast! A complete hotel, casino and golf worrione course.‎Restaurants · ‎Shows · ‎Casino

    BalasHapus