ASURANSI SYARI’AH
A.
Pendahuluan
Islam adalah agama yang sejak awal meletakkan kebersamaan dan
saling tolong-menolong sebagai konsep dasar dalam melakukan mu’amalat. Sejak
kurang lebih abad kedua hijriah, abad kesepuluh masehi, kaum muslimin para
pelaku bisnis yang didominasi oleh para pelaut, mulai membudayakan tolong-menolong dalam mekanisme asuransi.
Pola saling menanggung itu terutama untuk saling meringankan beban anggota
mereka yang ditimpamusibah tenggelam, menabrak barang ataupun habis dijarah para
penyamun.
Pada sekitar tujuh abad sesudanya, para pelaut eropa mengadopsi
mekanisme tersebut seraya menginvestaikan dana yang terkumpulkedalam praktek
membungakan uang. Hingga pada abad kesembilan belas dan awal abad kedua puluh,
cara bisnis dengan menggunakan uang ini semakin meraja lela.pemasyarakatan
sistem ini terutamadilakukan oleh para taipan keturunan yahudi.
Doktrin islam sebagai Rahmatan lil ‘alamin, mendorong
pemeluknya untuk saling menolong, bertanggung jawab dan saling menanggung satu
dengan yang lainnya apabila terjadi musibah. Tujuannya agar tercipta kehidupan
bersama yang harmonis. Takaful yang berarti saling menanggung antar manusia
merupakan pedoman interrelasidalam hubungan sosial. Asuransi takaful menekankan
pada kepentingan bersama atas dasar persaudaraan. Karena itu ia dibangun diatas
prinsip-prinsip saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, saling membantu,
dan saling melindungi penderitaan.
PEMBAHASAN
A.
Asuransi Takaful
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggungdengan menerima
premi, untuk memberikan penggantian kepadanyakarena suatu kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tentu.[1]
Menurut fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi
syari’ah, pengertian asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan
tolong menolg diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk
saet dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadpi resiko
tertentu melalui akad perikatan yang sesuai dengan syari’ah.[2]
Sedangkan takaful dalam pengertian fiqh mu’amalah adalah jaminan
sosial diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia
saling menanggung resiko. Yang mana kesediaan menanggung resiko pada hakikatnya
merupakan wujud tolong menolong atas dasar kebaikan untuk meringankan beban
penderitaan saudaranya yang tertimpa musibah.[3]
B.
Sejarah Asuransi Syari’ah
Asal usul asuransi syari’ah berbeda dengan sejarah asuransi
konvensional. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang sesungguhnya tidak
dikenal pada masa awal islam, akibatnya banyak literatur islam menyimpulkan
bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktek yang halal. Meskipun
istilah asuransi secara jelas belum dikenal pada masa islam, namun terdapat
beberapa aktivitas dari kehidupan masa rasulullah yang mengarah pada kegiatan
asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang dikenal dengan sebutan aqilah.[4]
Aqilah merupakan sistem menghimpun anggota untuk
menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang disebut kunz. Tabungan ini
bertujuan untuk memberiksn pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh
secara tidak sengaja atau untuk membebaskan hamba sahaya. Pada perkembangan
selanjutnya, kata Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dengan
datangnya islam sistem aqilah diterima Rasulullah menjadi bagian dri hukm
islam. Hal tersebut dapat dilihat dalam hadis nabi dalam pertengkaran antara
dua wanita dari suku Huzail. Abu Hanifah mengatakan bahwa pernah dua wanita
dari suku Huzail bertikaira. Salah seorang dari mereka memukul yang lain dengan
batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya.
Pewaris korban membawa kejadian itu kepengadilan. Nabi Muhammad memberikan
konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki
atau perempuan. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah
(diyat) yang harus dibayar oleh aqilah saudara pihak ayah dari yang
tertuduh. Beberapa konsep selain al-Aqilah yang terdapat dalam literatur fiqh
klasik yang dapat dijadikan dasar dalam menelusuri konsep at-Ta’min
“asuransi” yang berdasarkan syari’at islam, misalnya al-Muwalat,
at-Tanahud, al-Umra’ dan sebagainya.[5]
C.
Dasar Hukum
Dalam hukum syari’ah terdapat berbagai macam akad yang dapat
diaplikasikan kedalam bentuk perusahaan asuransi seperti halnya lembaga
keuangan lainnya. Adapun landasan syari’ah yang menjadi dasar hukum berlakunya
lembaga asuransi secara umum adalah sebagai berikut:
|·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ
Artinya:
“dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandinya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang merka khawatir terhadap
kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS. An-Nisa:9).”
Para pemikir hukum islam kontenporer menyadari sepenuhnya, bahwa
status hukum asuransi syari’ah belum pernah ditetapkan oleh para pemikir hukum
islam dahulu (fuqaha). Pemikiran asuransi syari’ah seperti yang berlaku
sekarang ini, merupakan hasil pergumulan antara pemahaman hukum syari’at dengan
realitas yang terjadi. Namun apabila dicermati melalui kajian secara mendalam,
maka ditemukan bahwa pada asuransi terdapat maslahat seehingga para ahli hukum
islam (kontenporer) mengadopsi menejemen asuransi berdasarkan prinsip-prinsip
syari’ah.[6]
Dasar pijakan takaful dalam asuransi mewujudkan hubungan manusia
yang islami diantara para pesertanya yang sepakat untuk menanggung bersama
diantara mereka, atas resiko yang diakibatkan musibah yang diderita oleh
peserta sebagai akibat dari kebakaran, kecelakaan, kehilangan dan sebagainya.
Semangat asuransi takaful adalah menekankan kepada kepentingan bersama atas
dasar rasa persaudaraan diantara peserta. Persaudaraan disini meliputi dua
bentuk: persaudaraan beradasarkan persamaan keyakinanan (ukhuwah islamiyah) dan
persaudaraan atas dasar persamaan derajad manusia (ukhuwah insaniah).[7]
Dalam praktek kehidupan bermasyarakat, para sahabat telah memberikan contoh
yang indah tentang takaful ijtima’i yaitu tatkala kaum muhajirin telah
sampai dimadinah, dan Rasulullah mempersaudarakan kaum muhajirin dengan kaum
anshar. Maka kaum anshar saling mberlomba dalam memberikan penghormatan kepada
kaum muhajirin.[8]
D.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Keberadaan perusahaan asuransi pada hakikatnya adalah sebagai
lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan
perlindungan kepada pemakai jasa asuaransi terhadap kemungkinan timbulnya
kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak terduga. Perusahaan asuaransi telah
diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan
dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah
sesuai isi akta perjanjian yang telah disepakati. Karena itu untuk mencapai
tujuan tersebut dalam asuransi syari’ah dikenal beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.[9]
1.
Bekerjasama
untuk saling membantu. Lembaga
asuaransi syari’ah hemdaklah dijalankan dengan mengedepankan prinsip kerjasama
untuk saling membantu. Tanpa adanya prinsip kerjasama, perusahaaan asuransi
tentu akan mengalami kesulitan utnuk memberikan pertolongan yang maksimal pada
pihak yang tertimpa musibah. Sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Maidah :2.
¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
yang artinya: “dan tolong menolonglah kamu
dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksaannya.”
2.
Saling
melindungi dari segala kesusahan.
Untuk menghindari terjadinya kesusahan atau penderitaan yang berlarut akibat
musibah, diperlukan adanya kesadaran masing-masing pihak untuk saling
melindungi. Bentuk perlindungan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan
asuransi, baik ketika yang bersangkutan dalam keadaan sehat atau sebaliknya.
Jaminan mendapatkan perlindungan inilah yang merupakan sebab kebutuhan
masyarakat untuk menjadi peserta asuransi. “Allah telah memberikan makan
kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan (QS.
al-Baqarah:126).
3.
Saling
Tanggung Jawab, yang berarti
para peserta asuransi takaful memiliki rasa tanggung jawab untuk membantu dan
memberikan pertolongan kepada peserta lain yang kebetulan sedang mengalami
musibah/kerugian. Bentuk tanggung jawab tersebut akan semakin nyata, ketika masing-masing
terikat kesepakatan yang saling difasilitasi perusahaan asuransi. “seorang
mukmin dengan mukmin yang lain adalah ibaratnya seperti sebuah bangunan dimana
sebagian menguatkan sebagian yang lain (HR. Bukhari dan Muslim).[10]
E.
Mekanisme Operasional Asuransi Syari’ah
Dana Perusahaan asuransi berperan sebagai lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari masyarakat melalui penyediaan jasa asuransi (takaful)
untuk memberikan jamina perlindungan kepada pemakai jasa terhadap kemungkinan
timbulnya kerugian akibat suatu peristiwa yang tidak terduga.
Perlindungantersebut diwujudkan dalam bentuk dana yang selalu siap untuk
digunakan ketika yang bersangkutan mengalami musibah.[11]
Untuk mendapatkan jaminan perlindungan asuransi seseorang perlu
menghubungi perusahaan yang secara hukum berkopenten menyelenggarakan jasa
tersebut. Tindak lanjut antara hubungan perusahaan dengan pengguna jasa, akan
diikat oleh suatu perjanjian yang berlaku dalam perusahaan asuransi. Menurut
fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, akad yang
dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau
akad tabarru. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan
bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai
shahibul mal (pemegang polis). Sedangkan dalam akad tabarru (hibah),
perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah yang diberikan oleh
peserta untuk menolong pihak yang terkena musibah.[12]
Di dalam asuransi takaful yang sebenarnya terjadi adalah saling
bertanggung jawab, bantu membantu dan saling melindungi antara peserta sendiri.
Perusahaan asuransi takaful diberi kepercayaan oleh para peserta untuk
mengelola premi, mengembangkannya dengan jalan yang sah secara syara’
memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai akte perjanjian dan
sebagainya.[13]
Keuntungan perusahaan asuransi takaful diperoleh dari bagian
keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah
(bagi hasil). Para peserta asuransi takaful berkedudukan sebagai pemilik modal
dan perusahaan asuransi takaful berfungsi sebagai yang menjalankan modal.
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dna itu dibagi antara para peserta
dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.[14]
Mekanisme pengelolaan dana peserta terbagi menjadi dua sistem,
yaitu sistem yamg mengandung unsur tabungan, dan sistem yang tidak mengandung
unsur tabungan.
1.
Sistem
yang mengandung unsur tabungan
Sistem yang mewajibkan setiap peserta wajib membayar sejumlah uang
(premi) secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan
tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah
minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi
tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat
memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupun tahun.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh takaful dalam dua
rekening yang berbeda, yaitu:
a.
Rekening
tabungan yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan
bila: perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, peserta meninggal dunia.
b.
Peserta
Tabarru’ yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran
kabajikan unutk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang akan dibayarkan
bila: peserta meninggal dunia, perjanjian telah berakhir (jika ada surplus
dana).
Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai syari’at
islam. Tipa keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban
asuransi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah.
2.
Sistem
yang tidak mengandung unsur tabungan
Setiap
premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukan dalam perusahaan rekening Tabarru’,
yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan
untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Dana ini akan
dibayarka bila: peserta meninggal dunia, perjanjian telah berakhir (jika ada
surplus dana).[15]
F.
Manfaat Takaful
Asuransi takaful (syari’ah) memiliki manfaat baik dilihat dari
aspek takaful yang mengandung unsur tabungan maupun pada sistem tanpa unsur
tabungan. Manfaat dalam dua sistem tersebut diuraikan secara ringkas berikut
ini:[16]
1.
Manfaat
takaful pada sistem yang mengandung unsur tabungan
a.
Jika
peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya
akan memperoleh:
· Dana rekening tabungan yang telah disetor
· Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening
tabungan.
· Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi
yang sudah dibayar.
b.
Jika
peserta mengundurka diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperoleh:
· Dana rekening tabungan yang telah disetor
· Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening
tabungan.
c.
Bila
peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka peserta kan memperoleh:
· Dana rekening tabungan yang telah disetor
· Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening
tabungan.
2.
Manfaat
takaful pada sistem tanpa unsur tabungan
a.
Bila
peserta ditakdirkan meninggal dunia dlam masa perjanjian, maka ahli warisnya
akan mendapatka dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah
yang direncanakan peserta mendapatkan bagian keuntungan atas rekening Tabarru’
yang ditentukan oleh perusahaan.
b.
Bila
peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian
keuntungan atas rekening tabarru yang ditentukan oleh perusahaan.
KESIMPULAN
1.
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggungdengan menerima premi, untuk
memberikan penggantian kepadanyakarena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tentu. Menurut fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang
pedoman umum asuransi syari’ah, pengertian asuransi syari’ah adalah usaha
saling melindungi dan tolong menolg diantara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk saet dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadpi resiko tertentu melalui akad perikatan yang sesuai dengan
syari’ah.
Asal usul asuransi syari’ah berbeda dengan sejarah asuransi
konvensional. Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang sesungguhnya tidak
dikenal pada masa awal islam, akibatnya banyak literatur islam menyimpulkan
bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktek yang halal. Meskipun
istilah asuransi secara jelas belum dikenal pada masa islam, namun terdapat
beberapa aktivitas dari kehidupan masa rasulullah yang mengarah pada
kegiatan asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang dikenal dengan
sebutan aqilah.[17]
2.
Aqilah
merupakan sistem menghimpun
anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang disebut kunz.
Tabungan ini bertujuan untuk memberiksn pertolongan kepada keluarga korban yang
terbunuh secara tidak sengaja atau untuk membebaskan hamba sahaya. Pada
perkembangan selanjutnya, kata Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul
Bari dengan datangnya islam sistem aqilah diterima Rasulullah menjadi
bagian dri hukm islam. Hal tersebut dapat dilihat dalam hadis nabi dalam
pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail. Abu Hanifah mengatakan bahwa
pernah dua wanita dari suku Huzail bertikaira. Salah seorang dari mereka
memukul yang lain dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita itu dan
jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu kepengadilan.
Nabi Muhammad memberikan konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah
membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Sedangkan konpensasi atas
membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh aqilah saudara
pihak ayah dari yang tertuduh. Beberapa konsep selain al-Aqilah yang terdapat
dalam literatur fiqh klasik yang dapat dijadikan dasar dalam menelusuri konsep at-Ta’min
“asuransi” yang berdasarkan syari’at islam, misalnya al-Muwalat,
at-Tanahud, al-Umra’ dan sebagainya.
3.
Dalam
hukum syari’ah terdapat berbagai macam akad yang dapat diaplikasikan kedalam
bentuk perusahaan asuransi seperti halnya lembaga keuangan lainnya. Adapun
landasan syari’ah yang menjadi dasar hukum berlakunya lembaga asuransi secara
umum adalah sebagai berikut:
4.
|·÷‚u‹ø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz ZpƒÍh‘èŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)Gu‹ù=sù ©!$# (#qä9qà)u‹ø9ur Zwöqs% #´‰ƒÏ‰y™ ÇÒÈ
Artinya:
“dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandinya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang merka khawatir terhadap
kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (QS. An-Nisa:9).”
5.
Prinsip-Prinsip
Asuransi Syari’ah
· Bekerjasama untuk saling membantu
· Saling melindungi dari segala kesusahan
· Saling Tanggung Jawab
Asuransi takaful (syari’ah) memiliki manfaat baik dilihat dari
aspek takaful yang mengandung unsur tabungan maupun pada sistem tanpa unsur
tabungan. Manfaat dalam dua sistem tersebut diuraikan secara ringkas berikut
ini:[18]
Manfaat
takaful pada sistem yang mengandung unsur tabungan
Jika
peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya
akan memperoleh:
· Dana rekening tabungan yang telah disetor
· Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening
tabungan.
· Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi
yang sudah dibayar.
Jika
peserta mengundurka diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperoleh:
· Dana rekening tabungan yang telah disetor
· Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening
tabungan.
Bila
peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka peserta kan memperoleh:
· Dana rekening tabungan yang telah disetor
· Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening
tabungan.
3.
Manfaat
takaful pada sistem tanpa unsur tabungan
Bila
peserta ditakdirkan meninggal dunia dlam masa perjanjian, maka ahli warisnya
akan mendapatka dana santunan meninggal dari perusahaan, sesuai dengan jumlah
yang direncanakan peserta mendapatkan bagian keuntungan atas rekening Tabarru’
yang ditentukan oleh perusahaan.
Bila
peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian
keuntungan atas rekening tabarru yang ditentukan oleh perusahaan.
[1] Burhanuddin S,
Aspek hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),
97.
[2] Ibid.
[3]
Ibid.
[4] Ibid., 100.
[5] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syari’ah Konsep dan Sistem Operasional (Jakarta:
Gema Insani, 2004), 31-32.
[6] Ibid.,
102-103.
[7] Ibid., 35.
[8] Ibid.
[9] Burhanuddin S, Aspek
hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, 118.
[10] Ibid., 119.
[11] Ibid.,
120-121.
[12] Ibid., 121.
[13]
Muhammad, Lembaga
Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta: Graha ilmu, 2007), 88.
[14] Ibid.
[15] Ibid., 90.
[16] Ibid., 90-91.
[17] Ibid., 100.
[18] Ibid., 90-91.
Merit Casino Resort
BalasHapusMerit Casino Resort. deccasino The place to check out 인카지노 the latest gaming and entertainment on the East Coast! A complete hotel, casino and golf worrione course.Restaurants · Shows · Casino