BAITUL MAL WAl
TAMWIL (BMT)
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
BMT (Baitul Mal Wal Tamwil) merupakan salah satu lembaga ekonomi
dan keuangan yang dikenal luas pada masa-masa awal. Bait al Maal yang
berkembang pada masa-masa awal kejayaan islam berfungsi sebagai instintusi
keuangan publik, yang oleh sebagian pengamat ekonomi disejajarka dengan lembaga
yang menjalankan fungsi perekonomian modern, ban sentral. Lembaga keuangan
publik ini berhubungan dengan ketentuan, pemeliharaan, dan pembayaran dari
sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan
pemerintahan.
Lembaga ini brekembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat
muslim dan pembentukan negara islam oleh Rasulullah kala itu. Landasan
keberadaan institusi keuangan publik secara normatif adalah adanya anjuran
al-Qur’a untuk menyantuni orang miskin secara suka rela.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
BMT?
2.
Apa
Saja Sumber- sumber keuangan BMT?
3.
Apa
Fungsi dan Tujuan BMT?
4.
Apa
Prinsip Dari BMT?
5.
Apa Visi
dan Misi BMT?
6.
Bagaimana
Operasional BMT?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian BMT
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal Wa Tamwil. Secara loghowi
Baitul Maal berarti rumah dana dan Baitul Tamwil
berarti rumah usaha.[1]
Jadi Baitul mal Wa Tamwil adalah balai usaha mandiri yang
isisnya berintikan bayt al-mal wa
al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktifdan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah
dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya.[2]
Pada praktenya istilah baitul mal wa tamwil ditafsirkan sebagai
lembaga yang memiliki dua pengertian dan dua fungsi, yaitu:
a.
Baitul
Mal (Baitu=Rumah, Maal=Harta), diartikan bahwa BMT
adalah sebagai rumah harta merupakan lembaga yang dapat menerima titipan dana
ZIS serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[3]
jadi istilah maal disini berarti dana-dana atau harta sosial yaitu: ZISWAHIB.
b.
Baitut
Tamwil (Baitut=rumah, Tamwil=pengembangan
harta). Diartikan sebagai lembaga yang dapat melakukan kegiatan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi, dalam meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendororng kegiatan menabung dan
menunjang pembiayan kegiatan ekonominya.[4]
B.
Sumber-sumber Keuangan BMT
Bait mal pada masa ini berfungsi untuk memobolisasikan berbagai
pendapatan umat yang berasal dari berbagai sumber. Menurut Irfan Mahmud Ra’anah
beberapa sumber zakat yang digunakan untuk berbagai pembelanjaan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat adalah sebagai berikut:[5]
1.
Zakat
dan Shadaqah
Zakat
merupakan sumber utama dan terpentinag dari penerimaan negara, pada awall
pemerintahan islam.
2.
Jizya
(Jaminan keamanan)
Jizyah
adalah harta kekayaan yang harus dibayar oleh non muslim khususnya ahli kitab,
unutk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah dan tidaka wajib militer.
3.
Kharaj
Kharaj
adalah pajak tanah yang
dipungut kepada non-Muslim ketika khabar ditaklukkan. Kharaj adalah semacam pajak bumi dari tanah yang
diperoleh setelah peperangan kemudian menjadi milik bait al maal yang
pengelolaannya diserahkan kepada orang-orang muslim untuk diambil manfaatnya
dan unutk kemaslahatan umum.
4.
Fay’
Fay’
diperoleh dari barang yang
dirampas dari orang-orang yang tidak beriman yang takluk (menyerah) dalam
perang. Fay’ menjadi salah satu
pos pemasukan atau sumber penerimaan dari negara islam dan sumber pembiayaan
negara.
5.
Ushur
Ushur adalah
retribusi atau bea cukai atas barang impor yang dikenakan kepada semua
pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya beralaku bagi barang
yang nilainya lebih dari 200 dirham.
C.
Fungsi dan Tujuan BMT
Baitul Maal Wa Tamwil memiliki
beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:[6]
1.
Menghimpun
dan menyalurkan dana.
2.
Pencipta
dan pemberi liquiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu
memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga atau perorangan.
3.
Sumber
pendapatan.
4.
Pemberi
informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai resiko keuntungan dan
peluang yang ada pada lembaga tersebut.
5.
Sebagai
satu lembaga keuangan mikro islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha
kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan
yang memberatkan bagi UMKMK tersebur.
6.
Mengidentifikasi,
memoobilisasi dan mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta
kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota mu’amalat atau daerah kerjanya.
7.
Menggalang
dan memobolisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan potensi
kesejhateraan anggota dll.
Sedangkan tujuan dari BMT itu sendiri adalah meningkatkan kualitas
usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
D.
Prinsip Utama BMT
Dalam melaksanakan usahanya BMT berpegang teguh pada prinsip utama
sebagai berikut:
1.
Keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikannya pada
prinsip-prinsip Syri’ah dan mu’amalah islam kedalam kehidupan nyata.
2.
Keterpaduan,
yakni nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis
yang dinamis, proaktif, progresif adil dan berakhlaq mulia.
3.
Kekluargaan,
yaitu mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4.
Kebersamaan,
yaitu kesatuan pola pikir.
5.
Kemandirian,
yaitu mandiri diatas semua golongan politik.
6.
Profesionalisme,
yaitu semangat kerja yang tinggi.[7]
E.
Visi dan Misi BMT
Visi BMT adalah
mewujudkan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtaera dengan
mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Kelompok Usaha Mu’amalah) yang
maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan kehati-hatian.
sedangkan Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang
maju dan berkembang, aman, nyaman, terpercaya, trasparan dan kehati-hatian
sehingga terwujud kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan
sejahtera.[8]
F.
Operasionalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Kegiatan dalam aspek jasa keuangan ini pada prinsipnya sama dengan
yang dikembangkan oleh lembaga ekonomi dan keuangan lain berupa penghimpunan
dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat. Dalam fungsi ini BMT disamakan
dengan sistem perbankan atau lembaga keuangan yang mendasarkan kegiatannya
dengan syari’at islam. Demikian juga instrumen yang dipakai untuk kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat. Dalam sektor riil,
pada dasarnya kegiatan sektor riil juga merupakan bentuk penyaluran dana BMT.
Penyaluran dana pada sektor riil bersifat permanen atau jangka panjang dan
terdapat unsur kepemilikan didalamnya. Penyaluran dana ini selanjutnya disebut
investasi atau penyertaan. Investasi yang dilakukan BMT dapat dengan mendirikan
usaha baru atau dengan masuk keusaha yang sudah ada dengan membeli saham.[9]
Sedangkan kegiatan ketiga BMT adalah kegiatan sosial ZISWA BMT.
Kegiatan ini merupakan kekuatan jantung BMT. Dengan kegiatan ini BMT sebenarnya
memaunkan peran yang tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga berperan
dalam penbinaan agama bagi para nasabah sektor jasa keungan BMT. Selain itu,
dengan kegiatan ini BMT juga diharapkann turut memperkuat sektor sosial
terutama bagi anggotanya dengan menyalurkan ZISnya kepada BMT.
[1]
Muhammad Ridwan, Menejemen Baitul Maal Wa Tamwil
(Yogyakarta: UII Press, 2004), 126.
[2] Ibid.
[3] Rifqi
Muhammad, Akuntansi Keuangan Syari’ah, Konsep dan Implementasi PSAK
Syari’ah (Yogyakarta: P3EI Press, 2008), 35.
[4] Ibid., 116.
[5] Muhammmad, Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2007), 56-58.
[6]
Nurul Huda,
Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Tinjaun theoritis dan Praktis
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 363-364.
[7] Muhammad
Ridwan, Menejemen Baitul Maal WA Tamwil, 130.
[8] Abdul Aziz,
Mariyah Ulfah, Kepita Selekta Ekonomi IslamKontenporer (Bandung:
Alfabeta, 2010), 118.
[9]
Muhammmad, Lembaga Ekonomi Syari’ah, 61.