Selasa, 02 April 2013

BAITUL MAL WA TAMWIL


BAITUL MAL WAl TAMWIL (BMT)
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
BMT (Baitul Mal Wal Tamwil) merupakan salah satu lembaga ekonomi dan keuangan yang dikenal luas pada masa-masa awal. Bait al Maal yang berkembang pada masa-masa awal kejayaan islam berfungsi sebagai instintusi keuangan publik, yang oleh sebagian pengamat ekonomi disejajarka dengan lembaga yang menjalankan fungsi perekonomian modern, ban sentral. Lembaga keuangan publik ini berhubungan dengan ketentuan, pemeliharaan, dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintahan.
Lembaga ini brekembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara islam oleh Rasulullah kala itu. Landasan keberadaan institusi keuangan publik secara normatif adalah adanya anjuran al-Qur’a untuk menyantuni orang miskin secara suka rela.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian BMT?
2.      Apa Saja Sumber- sumber keuangan BMT?
3.      Apa Fungsi dan Tujuan BMT?
4.      Apa Prinsip Dari BMT?
5.      Apa Visi dan Misi BMT?
6.      Bagaimana Operasional BMT?





PEMBAHASAN
A.    Pengertian BMT
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal Wa Tamwil. Secara loghowi Baitul Maal berarti rumah dana dan Baitul Tamwil berarti rumah usaha.[1]
Jadi Baitul mal Wa Tamwil adalah balai usaha mandiri yang isisnya  berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktifdan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.[2]
Pada praktenya istilah baitul mal wa tamwil ditafsirkan sebagai lembaga yang memiliki dua pengertian dan dua fungsi, yaitu:
a.       Baitul Mal (Baitu=Rumah, Maal=Harta), diartikan bahwa BMT adalah sebagai rumah harta merupakan lembaga yang dapat menerima titipan dana ZIS serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[3] jadi istilah maal disini berarti dana-dana atau harta sosial yaitu: ZISWAHIB.
b.      Baitut Tamwil (Baitut=rumah, Tamwil=pengembangan harta). Diartikan sebagai lembaga yang dapat melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi, dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendororng kegiatan menabung dan menunjang pembiayan kegiatan ekonominya.[4]


B.     Sumber-sumber Keuangan BMT
Bait mal pada masa ini berfungsi untuk memobolisasikan berbagai pendapatan umat yang berasal dari berbagai sumber. Menurut Irfan Mahmud Ra’anah beberapa sumber zakat yang digunakan untuk berbagai pembelanjaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat adalah sebagai berikut:[5]
1.      Zakat dan Shadaqah
Zakat merupakan sumber utama dan terpentinag dari penerimaan negara, pada awall pemerintahan islam.
2.      Jizya (Jaminan keamanan)
Jizyah adalah harta kekayaan yang harus dibayar oleh non muslim khususnya ahli kitab, unutk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah dan tidaka wajib militer.
3.      Kharaj
Kharaj adalah  pajak tanah yang dipungut kepada non-Muslim ketika khabar ditaklukkan. Kharaj  adalah semacam pajak bumi dari tanah yang diperoleh setelah peperangan kemudian menjadi milik bait al maal yang pengelolaannya diserahkan kepada orang-orang muslim untuk diambil manfaatnya dan unutk kemaslahatan umum.
4.      Fay’
Fay’  diperoleh dari barang yang dirampas dari orang-orang yang tidak beriman yang takluk (menyerah) dalam perang. Fay’  menjadi salah satu pos pemasukan atau sumber penerimaan dari negara islam dan sumber pembiayaan negara.
5.      Ushur
Ushur  adalah retribusi atau bea cukai atas barang impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya beralaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.



C.    Fungsi dan Tujuan BMT
Baitul Maal Wa Tamwil memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:[6]
1.    Menghimpun dan menyalurkan dana.
2.    Pencipta dan pemberi liquiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga atau perorangan.
3.    Sumber pendapatan.
4.    Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai resiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
5.    Sebagai satu lembaga keuangan mikro islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebur.
6.    Mengidentifikasi, memoobilisasi dan mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota  mu’amalat atau daerah kerjanya.
7.    Menggalang dan memobolisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan potensi kesejhateraan anggota dll.
Sedangkan tujuan dari BMT itu sendiri adalah meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

D.    Prinsip Utama BMT
Dalam melaksanakan usahanya BMT berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut:
1.      Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip Syri’ah dan mu’amalah islam kedalam kehidupan nyata.
2.      Keterpaduan, yakni nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif adil dan berakhlaq mulia.
3.      Kekluargaan, yaitu mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
4.      Kebersamaan, yaitu kesatuan pola pikir.
5.      Kemandirian, yaitu mandiri diatas semua golongan politik.
6.      Profesionalisme, yaitu semangat kerja yang tinggi.[7]

E.     Visi dan Misi BMT
Visi BMT adalah mewujudkan masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtaera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Kelompok Usaha Mu’amalah) yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan kehati-hatian.
sedangkan Misi BMT adalah mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju dan berkembang, aman, nyaman, terpercaya, trasparan dan kehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat disekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.[8]

F.     Operasionalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Kegiatan dalam aspek jasa keuangan ini pada prinsipnya sama dengan yang dikembangkan oleh lembaga ekonomi dan keuangan lain berupa penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat. Dalam fungsi ini BMT disamakan dengan sistem perbankan atau lembaga keuangan yang mendasarkan kegiatannya dengan syari’at islam. Demikian juga instrumen yang dipakai untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat. Dalam sektor riil, pada dasarnya kegiatan sektor riil juga merupakan bentuk penyaluran dana BMT. Penyaluran dana pada sektor riil bersifat permanen atau jangka panjang dan terdapat unsur kepemilikan didalamnya. Penyaluran dana ini selanjutnya disebut investasi atau penyertaan. Investasi yang dilakukan BMT dapat dengan mendirikan usaha baru atau dengan masuk keusaha yang sudah ada dengan membeli saham.[9]
Sedangkan kegiatan ketiga BMT adalah kegiatan sosial ZISWA BMT. Kegiatan ini merupakan kekuatan jantung BMT. Dengan kegiatan ini BMT sebenarnya memaunkan peran yang tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga berperan dalam penbinaan agama bagi para nasabah sektor jasa keungan BMT. Selain itu, dengan kegiatan ini BMT juga diharapkann turut memperkuat sektor sosial terutama bagi anggotanya dengan menyalurkan ZISnya kepada BMT.







[1] Muhammad  Ridwan,  Menejemen Baitul Maal Wa Tamwil (Yogyakarta: UII Press, 2004), 126.
[2] Ibid.
[3] Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan Syari’ah, Konsep dan Implementasi PSAK Syari’ah (Yogyakarta: P3EI Press, 2008), 35.
[4] Ibid., 116.
[5] Muhammmad,  Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 56-58.
[6] Nurul Huda, Muhammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Tinjaun theoritis dan Praktis (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 363-364.
[7] Muhammad Ridwan, Menejemen Baitul Maal WA Tamwil, 130.
[8] Abdul Aziz, Mariyah Ulfah, Kepita Selekta Ekonomi IslamKontenporer (Bandung: Alfabeta, 2010), 118.
[9] Muhammmad,  Lembaga Ekonomi Syari’ah, 61.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar